Papuaekspose.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan UU Pilkada dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya ikut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan perubahan norma dalam UU Pilkada.

Tidak ada perubahan sikap dibandingkan yang disampaikan pada Selasa (20/8/2024) setelah putusan MK terkait UU Pilkada terbit. Meskipun DPR melakukan akrobat politik dengan menempuh revisi kilat dalam 7 jam melalui Badan Legislasi (Baleg) kemarin.

“Kami sampaikan, kami ulangi lagi, sebagaimana berita beredar, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  dalam hal ini sudah menempuh langkah untuk menindaklanjuti putusan MK,” kata Afif dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

“Jadi kalau pertanyaannya apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan MK, kami tegaskan KPU menindaklanjuti putusan MK,” sambungnya.

Afif juga menyatakan kembali, dalam rangka menindaklanjuti putusan MK ke dalam peraturan KPU (PKPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU)  perlu menempuh konsultasi terlebih dengan pembentuk undang-undang.

Namun, ia menegaskan, konsultasi itu sekadar bentuk “tertib prosedur”.

Pasalnya, berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menerbitkan PKPU.

Pada putusan lain MK tahun 2017, Mahkamah memutus hasil rapat konsultasi tersebut tidak mengikat bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kenapa ini (konsultasi) kami lakukan, kami punya pengalaman dulu ada putusan MK dalam proses pilpres, putusan 90 yang saat itu dalam perjalanannya kemudian kami tindak lanjut tetapi konsultasi tidak sempat dilakukan karena satu dan lain hal, selanjutnya dalam aduan dan putusan DKPP kami dinyatakan salah dan diberi peringatan keras dan keras terakhir,” jelas Afif.

“Saya kira ini sudah klir untuk menjadi informasi yang disampaikan teman-teman ke khalayak, masyarakat pemilih, dan seterusnya. Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang kita alami,” imbuhnya.

Adapun permintaan konsultasi berkaitan tindak lanjut putusan MK soal UU Pilkada ini sudah dilayangkan KPU sejak Rabu (21/8/2024).

Sementara itu, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka pada 27-29 Agustus 2024 nanti.