Komisioner KPU Mimika Konferensi Pers Nyatakan Rekomendasi Pandis Miru Minta PSU di TPS Cacat Formil dan Tidak Mendasar
Papuaekspose.com,-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar konferensi pers dan membacakan surat dalam menanggapi surat rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagi beberapa TPS di Distrik Miru yang dilayangkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Distrik (Pandis) Mimika Baru kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Miru.
Surat dengan nomor 133/PL.01-SD/9404/2024 itu terkait tanggapan atas surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru Nomor 0126/PM.00.02/KPA.16-13/2/2024 perihal PSU.
Konferensi Pers dipimipin Ketua KPU Kabupaten Mimika Dete Abugau dan didampingi empat komisioner KPU Mimika lainnya yakni Budiono, Delince Somou, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy dan Hironimus Kia Ruma di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Jalan Irigasi Timika, Minggu (25/2/2024).
Komisioner KPU dalam konferensi pers menyatakan, surat rekomendasi Pandis kepada PPD Distrik Miru cacat formil dan tidak berdasar sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga proses tahapan yang berlangsung tetap berjalan dan tidak dapat dihentikan dan dilakukan pemungutan suara ulang alias PSU.
“Atas pertimbangan bersama, KPU Kabupaten Mimika memutuskan tidak menghentikan proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di Distrik Mimika Baru yang saat ini sedang berjalan. Dan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang pada TPS-TPS yang tercantum dalam surat Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru nomor 0126/PM.00.02/KPA 16-13/2/2024 perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang,” kata Ketua KPU Mimika Abugau.
Alasan mendasarnya menurut KPU adalah, penyampaian rekomendasi pelanggaran administratif Pemilu seharusnya disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Kabupaten/Kota setelah direkomendasikan Panwaslu Kecamatan/Distrik dengan melampirkan salinan berkas pelanggaran yang paling sedikit memuat formulir temuan atau laporan, kajian, dan bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 Perbawaslu 7 tahun 2022.
Untuk tenggang waktu melaksanakan PSU di TPS adalah paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 373 ayat (3) UU Pemilu jo. Pasal 81 ayat (3) PKPU 25 Tahun 2023.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu 7 tahun 2022 bahwa surat a quo ditandatangani oleh Ketua Pengawas Pemilihan Umum Distrik Mimika Baru dan ditujukan kepada PPD Mimika Baru, dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu 7 tahun 2022.
Sementara itu, surat a quo meskipun tertanggal 21 Februari 2024, namun KPU Kabupaten Mimika baru menerima surat tersebut dari PPD Miru tanggal 24 Februari 2024.
Adapun Surat Panwaslu Distrik Mimika Baru yang dilayangkan kepada PPD Distrik Mimika Baru bernomor 0126/PM.00.02/KPA.16-13/2/2014 menyebutkan, dikarenakan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dalam temuan nomor 002/Reg/TM/Distrik-Mimika-Baru/2/2024.
Menyatakan bahwa, terbukti sebagai pelanggaran administrasi Pemilu dan selanjutnya merekomendasikan kepada PPD Miru untuk melaksanakan: tidak menghitung hasil pemungutan suara di seluruh wilayah Mimika Baru, tidak menghitung hasil pemungutan suara KSK di seluruh wilayah Mimika Baru, dan melakukan PSU di TPS 26, 27 di Kelurahan Otomona, TPS 19 Kelurahan Kebun Sirih, dan TPS 03 Kelurahan Hangaitji Distrik Mimika Baru.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook