Komnas HAM RI Catat Tahun 2023 OAP Masih Jadi Korban Represif Aparat, Kebebasan Berpendapat Masih Terbatas di Papua
Papuaekspose.com – Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigoro menyampaikan keprihatinannya di wilayah Papua, pasalnya pihaknya mencatat sepanjang tahun 2023 kemarin aksi represif aparat terhadap demonstran masih ditemukan di Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM RI Atnike Nova Sigoro di kantornya, Kamis (25/1/2024).
“Penanganan-penanganan berlebihan secara represif masih ditemukan di dalam menangani demonstrasi atau unjuk rasa dan juga penerapan akar makar untuk memidanakan ekspresi-ekspresi di Papua,” kata Atnike.
Kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul di Papua, kata Ketua Komnas HAM RI ini, juga masih terbatas dan menjadi tendesi negatif di Papua.
Terlebih, bila yang melakukannya merupakan Orang Asli Papua (OAP). Baik aktivis, dan mahasiswa yang memperjuangkan hak-hak masyarakat setempat.
Kekerasan, lanjut Atnike, di Papua juga masih terus terjadi. Kekerasan itu bahkan berpotensi menyebabkan eskalasi jumlah kekerasan dan pelanggaran HAM di kemudian hari.
Kekerasan paling banyak dikarenakan konflik aparat peneggak hukum dengan Kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Populasi sipil menjadi korban terbanyak akibat konflik bersenjata antara aparat keamanan dan KKB,” jelas Atnike.
Atnike menjelaskan, tak jarang warga sipil yang mengungsi untuk menyelamatkan diri. Bahkan, ia juga meminta agar pemenuhan kebutuhan para pengungsi tetap dijamin pemerintah.
Selain itu, proses kembalinya para pengungsi harus dijamin dengan laik dan berkelanjutan.
Atnike juga mengaku, pihaknnya telah mendesak pemerintah untuk mengutamakan pendekatan HAM dalam menangani insiden kekerasan OPM.
Penghapusan segala bentuk diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat Papua dan pembela HAM terkait isu lokal yang ada juga perlu dilakukan.
“Memastikan aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan melakukan investigasi secara efektif terhadap semua kasus kekerasan untuk menjamin masyarakat Papua dapat menikmati standar penegakan hukum yang tinggi,” tutup Atnike.
Tinggalkan Balasan