Papuaekpose.com – Aparat kepolisian diminta agar segera membebaskan 14 peserta aksi peringatan Hari Buruh 2025 di depan Gedung DPR/MPR yang menjadi tersangka saat aksi demontrasi. Permintaan itu dilayangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

14 peserta aksi peringatan Hari Buruh 2025 berstatus sebagai tersangka sejak Kamis, (8/5/2025) lalu. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah meminta kepolisian untuk segera membebaskan belasan demonstran tersebut dan selanjutnya menempuh jalur di luar pengadilan atau restorative justice.

“Komnas HAM mendorong agar status (tersangka) tersebut dicabut dan semua (demonstran) dibebaskan,” kata Anis, Sabtu (7/6/2025).

Ketua Komnas HAM menilai, para demonstran tersebut memiliki dasar hukum ketika mereka ikut serta dalam aksi demonstrasi. Kriminalisasi terhadap para pendemo justru bertentangan dengan hak-hak konstitusional.

“Ini akan berdampak buruk pada proses demokratisasi,” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah.

Sebelumnya Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam kasus yang menjerat 14 demonstran tersebut pada 23 Mei 2025 lalu. Namun surat tersebut tidak ditanggapi oleh kepolisian.

Menurut perwakilan TAUD, Andrie Yunus, polisi tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka. “Menurut hemat kami, memang harus dihentikan kasus ini,” kata dia kepada awak media di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan penyidik akan mempertimbangkan permohonan penghentian perkara tersebut.

“Ya, nanti itu akan dipertimbangkan oleh tim penyidik,” kata Ade Ary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa.

Ia menjelaskan kepolisian hanya mengikuti prosedur hukum yang dimulai dari penyelidikan. Setelah mengumpulkan fakta-fakta dan barang bukti, polisi kemudian melakukan gelar perkara.

“Beberapa hari yang lalu, penyelidik memutuskan di dalam gelar perkaranya bahwa peristiwa tersebut ada dugaan tindak pidana, harus masuk dalam tahap penyidikan,” ucapnya.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sudah menetapkan 14 tersangka. Inilah yang akan terus dilakukan pendalaman,” pungkas dia.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook