Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Sebut Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Bisa Kembangkan ke Pejabat Lain
Papuaekspose.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap kasus korupsi kuota haji 2024 semestinya bukan hanya tiga orang yang dicekal KPK tetapi bisa dikembangkan ke pejabat lainya.
Pihaknya menduga banyak pihak ikut menikmati dana korupsi kuota haji plus Kemenag, baik melalui aliran dana transaksi maupun gratifikasi.
“Berdasarkan data kami selain tiga orang yang sudah dicekal juga ada pejabat lain yang diduga menerima gratifikasi melalui pemberangkatan haji anggota keluarganya dengan harga murah, termasuk Wamenag Syaiful Dasuki dan pejabat lainnya. Kami punya datanya dan sudah diserahkan ke KPK,” ujar Boyamin Saiman di Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Lebih lanjut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) ini mengatakan, banyak keluarga pejabat Kemenag yang menggunakan fasilitas haji plus dengan harga murah. Hal itu sebagai salah satu bentuk gratifikasi.
“Datanya sudah diserahkan, biarkan KPK mendalami,” ungkap Boyamin.
Menurutnya, dalam waktu dekat KPK sudah akan mengumumkan para tersangkanya. Apalagi jika melihat konstruksi hukum melalui tiga orang yang saat ini dicekal.
“Mantan Menag Yaqut yang mengubah peraturan, lalu ada pihak konsorsium travel dan pihak dewan pengawas BPKH selaku lembaga yang mengeluarkan biaya haji ” ujar dia.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman pun meminta KPK mengusut semua pihak yang terlibat, termasuk mereka yang ikut mengambil keuntungan cuan dari pembagian kuota haji.
Menurut Boyamin, kasus haji ini sangat melukai ribuan jemaah calon haji dan masyarakat Indonesia yang masih antre puluhan tahun untuk untuk menjadi tamu Allah SWT di Tanah Suci.
Namun saat ada penambahan kuota 20 ribu malah diberikan ke jamaah haji plus untuk diperjualbelikan.
“Kami harap paling lambat akhir Agustus sudah ada penetapan tersangka, jika tidak saya gugat ke peradilan,” tegas Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPK telah mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) ke mantan Menag Yaqut Cholil Qaumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan ke kantor Kemenag terutama ruang Direktorat Haji dan Umrah, kantor Maktour dan beberapa lokasi lainnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook