KPAI Sebut Grup Facebook Fantasi Sedarah Menyebarkan Konten Keji
Papuaekspose.com – Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah menyinggung pemerintah agar melakukan penguatan tata kelola platfrom digital. Pasalnya menyusul adanya grup Facebook “Fantasi Sedarah” yang membuat konten kejahatan yang terorganisir serta mengeksploitasi anak secara sistematis di ruang digital.
“KPAI mendesak agar negara segera bertindak tegas dengan penindakan hukum terhadap para pelaku, perlindungan bagi anak-anak, serta penguatan tata kelola platform digital yang digunakan untuk menyebarkan konten keji tersebut,” ujar Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, dalam keterangan resmi, Rabu (21/5/2025).
Ai menuturkan, grup tersebut bukan hanya melanggar etika, tetapi bentuk kejahatan serius yang mengancam keselamatan anak-anak Indonesia.
“Tidak ada toleransi untuk kekerasan seksual, apalagi yang dikemas dalam bentuk komunitas yang menjadikannya seolah normal. Negara harus hadir melindungi korban dan memutus jaringan ini,” tutur dia.
Anggota KPAI, Kawiyan, menambahkan bahwa kasus ini memperlihatkan bagaimana ruang digital menjadi ladang subur bagi predator anak jika tidak diawasi secara ketat.
Bukan hanya menyimpan konten, grup yang memiliki ribuan pengikut itu juga mempublikasikan, membicarakan, bahkan mengekspose foto-foto anak dengan kecenderungan seksual menyimpang.
“Ini sudah masuk wilayah pidana. Kami mendesak agar pelaku diproses hukum berdasarkan UU Perlindungan Anak dan maupun UU ITE,” tegas Kawiyan.
KPAI menekankan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak harus segera diimplementasikan secara konkret oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform media sosial.
Dalam menindaklanjuti kasus ini, KPAI berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meta Indonesia, Polda Metro Jaya, Kementerian Agama, dan Kementerian Kesehatan.
“Tidak ada ruang untuk pembiaran. Ini saatnya negara membuktikan bahwa keselamatan anak-anak lebih utama dari algoritma, trafik, dan keuntungan digital,” tegas Kawiyan.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah diblokir grup tersebut karena telah melakukan pelanggaran serius atas hak anak di bawah umur.
“Kemkomdigi dengan sigap menindaklanjuti aduan masyarakat dan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (16/5/2025).
Selain melakukan pemblokiran konten negatif, Kemkomdigi juga melakukan koordinasi dengan Platform Meta sebagai induk Facebook atas penyebaran paham yang bertentangan dengan norma tersebut.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut,” ujarnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook