KPU Kabupaten Mimika Lakukan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Papuaekspose.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Kegiatan sosialisasi diikuti perwakilan partai politik dipusatkan di Hotel Horison Diana Timika, Senin (8/7/2024).
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma mengatakan, sosialisasi guna mengedukasi poin-poin penting dalam PKPU tentang pencalonan Kepala Daerah 2024.
“PKPU ini memiliki 150 pasal, dan tidak semuanya kami sosialisasikan. Kami fokus pada poin-poin penting yang menjadi diskursus publik di Timika untuk memastikan persiapan pencalonan sudah memenuhi syarat di PKPU,” kata Hironimus.
Menurutnya, berdasarkan pasal 11 ayat 1, dan 2 bahwa ketentuan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan 2024 tidak memiliki syarat khusus soal orang asli papua (OAP). Dengan demikian, bebas bagi orang yang dicalonkan maupun mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadi, clear. Untuk bupati dan wakil bupati siapa saja diberikan hak untuk mencalonkan dan dicalonkan. Jadi tidak ada kekhususan untuk OAP di bupati dan wakil bupati. Yang diatur adalah calon gubernur. Syarat calon gubernur diatur pada pasal 138,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, calon juga diperlukan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen dari perolehan kursi DPRD atau 25 persen dari total suara sah.
“Minimal dukungan adalah 7 kursi di DPRD atau 25 persen dari akumulasi suara sah. Dukungan partai politik harus dalam bentuk B1-KWK, dan tidak bisa hanya berupa surat tugas,” lanjutnya.
Kemudian, bagi calon yang berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri hingga calon anggota DPRD terpilih wajib mengundurkan diri pada saat penetapan pencalonan.
“Saat pendaftaran, mereka harus menyertakan surat pengajuan pengunduran diri. Namun, untuk petahana (incumbent), mereka hanya diwajibkan cuti saat kampanye dan tidak perlu mundur dari jabatannya,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan