Papuaekspose.com – KPU Kabupaten Mimika telah melakukan penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD-RI, DPR-RI, dan DPRD Provinsi Papua Tengah, dan DPRD Kabupaten Mimika.

Pleno penetapan dipimpin Ketua KPU Kabupaten Mimika, Dete Abugau bersama komisioner KPU Mimika lainya dan dihadiri Komisioner Bawaslu dan Saksi-Saksi Partai Politik serta Forkopimda bertempat di Graha Eme Neme Yauware Timika pada Rabu (13/3/2024).

Perolehan suara pemilu 2024 itu ditetapkan melalui SK Nomor 08 Tahun 2024.

“Hari ini pleno kabupaten sudah selesai atau rampung. Selanjutnya kita ke Nabire untuk pleno tingkat provinsi,” kata Dete Abugau kepada wartawan usai rapat pleno.

Kendati telah ditetapkan, perolehan suara itu disebut masih bisa berubah andai keberatan dari saksi parpol yang dilayangkan melalui form keberatan ditingkat selanjutnya dapat diterima.

“Masih ada keberatan dari setiap partai politik yang nantinya akan diselesaikan di tingkat provinsi. Tidak menutup kemungkinan kalau keberatan diakomodir berarti masih bisa ada perubahan perolehan suara,” kata Abugau.

KPU Kabupaten Mimika telah melakukan penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik pemilihan Presiden dan Wapres
Kolase penetapan hasil perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 KPU Kabupaten Mimika

Sementara itu, Komisioner KPU Mimika Divisi Hukum, Hironimus Kiaruma menambahkan, keputusan akhir masih membutuhkan waktu dan proses.

“Menyoal PSU itu dalam situasi sekarang sudah lewat. PSU hanya bisa dilaksanakan ketika ada keputusan MK. Hari ini tahapan PSU atas rekomendasi Bawaslu kita sudah lewati, H+10. PSU bisa dilakukan berdasarkan putusan MK,” jelas Hiro.

Untuk saat ini kata Hironimus, Partai Politik belum bisa mengajukan gugatan ke MK karena proses masih berlangsung di tingkat kabupaten dan provinsi.

“Karena dasar gugatan itu harus menunggu penetapan tingkat pusat di KPU RI sebagai keputusan tetap dan resmi mengenai hasil pemilihan umum,” tandasnya.