Papuaekspose.com, – KPU Kabupaten Mimika melakukan pembekalan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tugas, Wewenang, dan Kewajiban bagi Petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) pada Pemilukada 2024 di salah satu Hotel di Timika Rabu (19/6/2024).

Narasumber yang dihadirkan yakni, dari staf Divisi SDM, Hendrik Samkay didampingi Kasubag Hukum dan SDM  Sekretariat KPU Mimika, Salomina Sraun.

Staf Divisi SDM, Hendrik Samkay mengatakan, melalui Bimtek bagi PPS dan PPD ini agar dalam menjalankan tugasnya berjalan sesuai regulasi dan norma yang berlaku.

“Bimtek Ini kita jelaskan terkait tugas, wewenang, kewajiban serta kode etik kepada mereka,” kata Hendrik usai kegiatan bimtek.

Karenanya, dia meminta agar para petugas nantinya dapat melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.

“Laksanankan tugas sesuai dengan materi dalam bimtek, jalankan aturan yang berlaku. Dan jangan malah melanggar aturan itu sendiri,” tutupnya.

Adapun kegiatan Bimtek itu diikuti enam Distrik yakni, Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah dan Distrik Mimika Timur Jauh.