Papuaekspose, – Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Mimika digelar KPU Mimika bertempat di Hotel Horison Diana Timika, Rabu (21/6/2023).

Rapat pleno terbuka dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Nampak hadir jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mimika, perwakilan PT Freeport Indonesia dan seluruh pimpinan-pimpinan partai yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Plh Ketua KPU Mimika, Laurensius Minipko menyebut, kedua regulasi di atas, dalam regulasi pertama dalam paragraf 1 Pasal 101 disebutkan, ayat 1, KPU kabupaten-kota menyusun DPT berdasarkan formulir model A daftar perubahan pemilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat 2 dari PPK atau PPD dalam wilayah kabupaten atau kota yang bersangkutan.

Kemudian ayat 2, KPU kabupaten kota menuangkan penyusunan DPT sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 kedalam formulir model A kabupaten kota daftar pemilih.

Ayat 3, penyusunan DPT sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dituangkan kedalam berita acara, yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU kabupaten kota.

“Pada dasar yang kedua pada Per-KPU tadi dalam ketentuannya disebutkan, penyusunan daftar pemilih tetap atau DPT oleh KPU kabupaten kota, maka KPU kabupaten kota melakukan rekapitulasi dan penetapan dpt di kabupaten kota, dan menuangkan ke dalam formulir model A rekap kabupaten kota yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka,” kata Plh Ketua KPU Mimika, Laurensius Minipko dilansir APN.

Rapat pleno ini dipandu oleh Komisioner KPU yang membidangi divisi data dan perencanaan serta didukung oleh Kasubag dan Staf Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika.

Rapat pleno ini dibuka dengan resmi oleh Plh Ketua KPU Mimika, Laurensius Minipko ditandai dengan ketukan palu.

KPU Mimika Tetapkan DPT

Sementara dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten Mimika, pada pemilihan umum tahun 2024, sebanyak 236.995 jiwa dengan total TPS sebanyak 955.

Hasil tersebut disahkan usai rapat pleno KPU Kabupaten Mimika di Mimika, Provinsi Papua Tengah, Rabu (21/6/2023), bertempat di Hotel Horison Diana Timika, dan ditandatangani sejumlah nama. Seperti Plt Ketua KPU Kabupaten Mimika, Laurensius Minipko, Koordinator Divisi Data, Luther Beanal, Anggota KPU Kabupaten Mimika, Fidelis Piligame dan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Imelda Rahawarin.

Jumlah tersebut diatas merupakan jumlah jiwa dari 152 kelurahan dan kampung, yang berada di 18 distrik di wilayah Kabupaten Mimika dengan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 130.865 dan jumlah perempuan sebanyak 106.130. Jumlah ini juga sudah termasuk jumlah pemilih dari lokasi khusus (Lokus) seperti di PT Freeport Indonesia dan Lapas Kelas II B Timika.

Koordinator Divisi Data KPU Kabupaten Mimika, Luther Beanal mengatakan, meskipun sudah disahkan, nantinya masih ada tahapan daftar pemilih tambahan (DPTB), yang mengatur kebijakan terkait pemilih yang tiba-tiba ingin pindah memilih karena situasi tertentu, namun dengan bentuk surat A5.

“Fixnya itu DPT ini sampai pemilu juga ada, karena ada DPK lagi, daftar pemilih khusus, itu daftar pemilih khusus itu yang orang yang KTP-nya ada di DPT itu tapi tidak terdaftar di DPT itu ada formulir sendiri,” terang Luther kepada wartawan.

Sementara itu, meskipun sebelumnya forum rapat pleno sempat diwarnai sejumlah protes dari beberapa peserta, terkait dengan jumlah DPT yang dianggap tidak sesuai. Kendati demikian, proses pelaksanaan rapat pleno dapat terus berjalan aman dan lancar hingga akhir.