KPU Mimika Lantik 149 PPS, dan PPD Masa Kerja Sampai Januari 2025
Papuaekspose.com, – Sebanyak 149 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Periode 2024-2029 resmi dilantik.
Pelantikan susulan ini berlangsung di salah satu Hotel di Timika pada Kamis (6/6/2024). Dalam pelantikan itu, turut dilantik juga Panitia Pemilihan Distrik (PPD) untuk Distrik Mimika Barat Tengah.
Koordinator Devisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma dalam kesempatan itu mengatakan, PPS sebagai ujung tombak dari pemilu termasuk Pemilihan Kepala Daerah nanti.
“Sehingga kalian (PPS) yang nanti bentuk KPPS dan Pantarlih. Saya berharap koordinasi dengan Kepala Kampung, Lurah, hingga Ketua RT harus berjalan dengan baik,” kata Hiro.
Dirinya menekankan agar seluruh PPD, PPS hingga KPPS hingga Pantarlih nantinya bersikap netral dalam profesional dalam bertugas sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas dan menyukseskan Pemilu yang Jujur dan Adil (Jurdil).
“Tidak boleh jadi partisan, apalagi jadi tim sukses untuk salah satu paslon, itu tidak boleh. Mari kita sama-sama mensukseskan pilkada yang lebih baik,” tutupnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Teknis Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy mengingatkan bahwa kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah ujung tombaknya ada pada KPPS, PPS, Pantarlih, hingga PPD.
“Barang Siapa yang bekerja di Tanah ini dengan setia, jujur dan dengar-dengaran, maka ia akan berjalan dari tanda heran yang satu ke tanda heran yang lain (Pdt. I.S. Kijne, 1947). Mari kita buktikan ini,” pungkasnya.
Pelantikan itu PPS berdasarkan Surat Keputusan (SK) nomor 15 tahun 2024, sedangkan pelantikan anggota PPD berdasarkan SK nomor 14 tahun 2024.
Adapun masa pengaktifan PPD dalam bekerja terhitung sejak 16 Mei hingga 27 Januari 2025. Sedangkan PPS bertugas terhitung sejak 26 Mei sampai 27 Januari 2025.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook