KPU Mimika Masih Menunggu Juknis Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah 2024
Papuaekspose.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari KPU-RI, terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah 2024 pasca adanya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024.
KPU Mimika dalam pelaksanaan tahapan sementara ini masih memegang Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI sebagai pembuat regulasi,” kata Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kiaruma di Hotel Horison Diana Timika,Jumat (23/8).
Hiro menegaskan, berdasarkan putusan MK, syarat pencalonan Kepala Daerah 2024 saat ini tidak lagi berkutat pada perolehan kursi legislatif, melainkan perolehan suara sah dari partai politik, untuk pembagian persennya berdasarkan hasil perolehan partai dan jumlah DPT di daerah setempat.
“Saat ini (syarat pencalonan) memang betul tidak lagi sebatas hitungan kursi berdasarkan putuskan MK. Tapi, hanya saja pasca putusan tersebut belum ada pemberitahuan dari KPU RI kepada KPU Provinsi maupun Kabupaten untuk penerapan putusan tersebut,” ungkapnya.
Jadi, kami (KPU Mimika) sejauh ini lanjut dia, sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi dan masih menunggu perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024.
“Kami harap teman-teman Parpol baik yang punya seat (kursi) di DPRD, maupun non seat (tidak punya kursi) sekarang sudah punya hak mencalonkan. Kami berharap mereka datang dan berkoordinasi dengan KPU. Pendaftaran sudah semakin mepet, jangan sampai masing-masing kita jalan dengan pemahaman sendiri-sendiri,” imbuhnya.
Diketahui, DPT pada Pilkada Mimika lalu berjumlah 236.995. Sehingga Parpol atau gabungan Parpol harus mengoleksi perolehan suara sah berkisar 23.700 untuk memenuhi syarat pencalonan kepala daerah sesuai ketetapan 10persen.
Sebelumnya, MK membuat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang isinya mengubah ambang batas pencalonan. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Pilkada.
Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah setempat.
Tinggalkan Balasan