Papuaekspose.com, – KPU Kabupaten Mimika Papua Tengah mulai merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Mimika tahun 2024.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau kepada wartawan mengatakan, perekrutan petugas Pantarlih dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Tahapan perekrutan sesuai jadwal dimulai tanggal 13 Juni 2024. Rencananya pelantikan mulai dilakukan tanggal 24 Juni 2024 “ kata Dete Abugau.

Jumlah Petugas Pantarlih yang direkrut menurutnya, sesuai jumlah TPS dalam Pemilukada di Kabupaten Mimika 2024. “Nanti mereka akan bertugas selama dua bulan terhitung setelah pelantikan,” ujarnya.

Sementara itu Komisioner Divisi Data KPU Mimika, Budiono menjelaskan, jumlah TPS pada Pilkada nanti dipastikan berkurang jika dibandingkan dengan Pemilu 2024.

“Jumlah pemilih di Pemilu Pilpres dan Legislatif 2024 lalu sebanyak 300 pemilih per TPS. Sehingga 1 RT 1 TPS. Namun di Pilkada ini per TPS bisa digabungkan 2 RT,” jelasnya.

Menurutnya, kuota 300 pemilih per TPS waktu itu karena pemilih mencoblos lima kertas surat suara, namun saat Pilkada nanti pemilih hanya mencoblos dua kertas surat suara.

“Kalau Pemilu lalu kan butuh waktu yang banyak, karena lima kertas surat suara, jadi batasnya 300 pemilih,” ujarnya.

Ia menyebutkan, KPU membutuhkan 400 orang Pantarlih andai total TPS yang ditetapkan sebanyak 400 dan membutuhkan 1 orang petugas nantinya.