Papuaekspose.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah melakukan Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan Syarat Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 mendatang.

Kegiatan sosialisasi bertempat di Ballroom Horison Diana Timika Senin 12 Agustus 2024 dipimpin Ketua KPU Mimika, Dete Abugau didampingi Koordiv Hukum Hironimus Ladoangin Kia Ruma, Koordiv Informasi dan Data, Budiono Muchie, dan Koordiv Teknis, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy dihadiri Forkopimda Kabupaten Mimika dan perwakilan partai politik di Mimika.

Koordiv Hukum KPU Mimika, Hironimus Ladoangin Kia Ruma dalam kesempatan itu menjelaskan, sosialisasi ini penting bagi partai politik (parpol) yang nantinya akan mengusung calon pasangan pemimpin daerah, baik tingkat provinsi yaitu gubernur dan wakil maupun tingkat kabupaten yaitu bupati dan wakilnya.

“Dari partai politik yang mempunyai hak untuk mengajukan pasangan calon, bisa mengikuti sosialisasi ini dengan baik supaya semua proses pelaksanaan mulai dari persiapan pendaftaran sampai penetapan calon dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,” kata Hiro.

Menurutnya, seluruh tahapan yang akan dijalani bakal dibatasi oleh koridor waktu yang sudah diatur pada PKPU nomor 2 tahun 2024.

Tujuan dari sosialiasi ini, lanjut Hiro, agar parpol pengusung pasangan calon (Paslon) bisa bersiap lebih matang sampai datangnya waktu pendaftaran bakal calon peserta Pilkada Serentak 2024. Apalagi sistim digital yang kini menjadi keharusan dalam mengisi dokumen persyarakat peserta pemilu.

“Ada namanya tahap persiapan pendaftaran. Jadi teman-teman parpol pengsung harus tahu,  apa saja yang disiapkan. Harus membuat surat permohonan pembukaan akses Silon. Itu dilakukan sebelum pendaftaran,” terangnya.

Dijelaskan, nantinya dari pihak parpol memasukkan berkas fisik atau hard copy pada saat pendaftaran ke KPU, namun juga sudah harus memasukkan data di aplikasi SILON.

SILON merupakan aplikasi yang digunakan oleh tiap satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan Pasangan Calon Perseorangan untuk memudahkan dalam proses pencalonan pada pemilihan umum.

“Berkas hard copy yang nanti kami sandingkan dengan soft file yang sudah ada di dalam Silon. Itu penting sekali, sehingga teman-teman parpol harus tahu,” tutupnya.

Sebagai informasi, pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika hanya dibuka selama 3 hari, yaitu dimulai pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.