Papuaekspose.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan menetapkan jumlah Data Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 222.901 untuk 18 Distrik yang tersebar di Kabupaten Mimika.

Kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS pada Minggu 11 Agustus 2024 bertempat di Ballroom Hotel Diana Timika.

Dari jumlah DPS yang telah ditetapkan, Distrik Mimika Baru sebagai penyumbang pemilih terbanyak dibanding 17 Distrik lainnya.

Berikut jumlah DPS yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Mimika untuk pemilihan umum kepala daerah 2024.

Berikut secara berurutan berdasarkan jumlah pemilih di 18 distrik sesuai hasil rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka:

 

  1. Mimika Baru, jumlah pemilih 105.626 dengan 185 TPS.
  2. Distrik Wania, jumlah pemilih 43.483 dengan 77 TPS.
  3. Distrik Kuala Kencana, jumlah pemilih 22.369 dengan 43 TPS.
  4. Distrik Kwamki Narama, jumlah pemilih 11.093 dengan 24 TPS
  5. Distrik Tembagapura, jumlah pemilih 8.065 dengan 22 TPS
  6. Distrik Iwaka, jumlah pemilih 7.590 dengan 16 TPS
  7. Distrik Mimika Timur, jumlah pemilih 7.526 dengan 16 TPS
  8. Distrik Mimika Tengah, jumlah pemilih 3.072 dengan 7 TPS
  9. Distrik Mimika Timur Jauh, jumlah pemilih 2.401 dengan 7 TPS
  10. Distrik Alama, jumlah pemilih 2.063 dengan 12 TPS
  11. Distrik Mimika Barat, jumlah pemilih 1.930 dengan 7 TPS
  12. Distrik Mimika Barat Tengah, jumlah pemilih 1.865 dengan 9 TPS
  13. Distrik Mimika Barat Jauh, jumlah pemilih 1.619 dengan 5 TPS
  14. Distrik Amar, jumlah pemilih 1.615 dengan 6 TPS
  15. Distrik Jila, jumlah pemilih 1.449 dengan 12 TPS
  16. Distrik Jita, jumlah pemilih 1.174 dengan 10 TPS
  17. Distrik Hoya, jumlah pemilih 1.133 dengan 6 TPS
  18. Distrik Agimuga, jumlah pemilih 818 dengan 8 TPS.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau saat memimpin pleno rekapitulasi menyampaikan terima kasih kepada seluruh petugas Pantarlih, PPD, dan PPS yang telah menjalani tugas pencocokan data pemilih (Coklit) secara baik, sehingga rekapitulasi dan penetapan DPS dapat digelar hari ini.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma menegaskan, rekapitulasi dan penetapan DPS saat ini dinyatakan sah kendati tak dihadiri 1 dari 5 orang komisioner KPU Mimika.

“Penetapan DPS hari ini sah berdasarkan ketentuan pasal 44 ayat 1 huruf A, junto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 68 ayat 1, UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten,” tegas Hiro.