KPU Papua Jalankan Perintah MK Gelar Rekapitulasi Suara Ulang di 3 Kabupaten
Papuaekspose.com – Ketua KPU Papua Steve Dumbon menyebut ada tiga kabupaten yang bakal dilakukan rekapitulasi suara ulang yang akan berlangsung selama 21 hari kerja.
“Tiga kabupaten tersebut yakni Jayapura, Sarmi dan Yapen. Dari 17 perkara yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang 13 ditolak dan empat yang lolos. Dari empat yang lolos itu dua perkara untuk DPR Provinsi dan duanya lagi DPR Kabupaten kota,” kata Steve Dumbon di Jayapura, Senin (10/6/2024).
Menurut Steve, perkara pada DPR provinsi itu semua di Daerah Pemilihan (Dapil) tiga yakni Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, kemudian untuk DPR kabupaten yakni di Distik Yapen Selatan, Kepulauan Yapen serta DPR kabupaten Sarmi ada di Distrik Apawer Hulu.
“Dengan masing-masing diberikan batas selama 21 hari kerja untuk itu perintah dari MK akan segera kami laksanakan,” ujarnya.
Dia menjelaskan sehingga KPU Papua di perintahkan MK melakukan supervisi dan monitoring terhadap pelaksanaan rekapitulasi ulang di Kabupaten Jayapura, Sarmi dan Kepulauan Yapen untuk itu pihaknya akan melaksanakan.
“Tidak ada persiapan khusus namun kami hanya melakukan koordinasi dengan seluruh KPU di wilayah setempat untuk mengecek apakah ada perbedaan atau tidak pada perhitungan suara di tingkat TPS dan kabupaten maka kami harus lakukan pengecekan dulu,” katanya.
Dia menambahkan ke depan diharapkan tidak terjadi lagi untuk itu kepada seluruh KPU di kabupaten kota agar memperhatikan kejadian seperti ini agar jangan terulang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tinggalkan Balasan