KPU Papua Tengah Gelar Rakor di Timika Dihadiri Komisioner KPU-RI Idham Kholik
Papuaekspose.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Papua pada Pemilu 2024 dihadiri Komisioner KPU-RI Divisi Teknis, Idham Kholik bertempat di Hotel Horizon Diana, Timika ibukota Kabupaten Mimika Selasa, (16/7/2024).
Idham Kholik dalam kesempatan itu kepada wartawan menegaskan, KPU menerima calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilukada 2024 didasari regulasi yang berlaku yakni PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
”Pelaksanaan setiap tahapan sesuai aturan yang berlaku, untuk penerimaan pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta verifikasi dan penetapannya menggunakan Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024,” tegas Idham.
Sementara lanjut dia, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur mekanismenya menggunakan ketentuan pasal 20 ayat 1 huruf a undang-undang nomor 2 tahun 2021.
Dimana pertimbangan dan persetujuan MRP terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang kemudian diusulkan oleh KPU Papua TengahTengah.
Idham juga mengatakan, menyoal calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusulkan oleh MRP belum dapat diakomodir, sebab, regulasi dan mekanisme yang diterapkan adalah yang digunakan di seluruh tanah air.
”KPU sifatnya melaksanakan peraturan perundang-undangan karena dalam penyelenggaraan pilkada menganut prinsip berkepastian hukum, jadi apapun yang diatur dalam undang-undang pilkada itulah yang dilaksanakan nanti,” terangnya.
Selanjutnya, Idham menghimbau kepada seluruh elemen untuk dapat mensosialisasikan peraturan yang telah disepakati agar dapat meminimalisir kekeliruan diberbagai lapisan masyarakat.
”Kami berharap agar seluruh elemen mengambil bagian agar mensosialisasikan terkait ketentuan tahapan dan mekanisme Pencalonan Bakal Calon nanti sehingga dapat meminimalisir kekeliruan di masyarakat,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan