Papuaekspose.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika resmi menetapkan lokasi yang dijadikan tempat kampanye akbar bagi tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2024-2029.

Penentuan lokasi kampanye dilakukan melalui pengundian nomor pada saat rapat koordinasi jadwal kampanye dan pembatasan dana kampanye yang digelar KPU Mimika di salah satu Hotel di Timika Sabtu (29/9).

Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma mengatakan, kendati waktu dan tempat tak diatur dalam regulasi PKPU, KPU setempat tetap mengatur sehingga tidak terjadi benturan jadwal.

Menurutnya, LO dari ketiga Paslon menginginkan untuk kampanye akbar pada 23 November 2024 dipusatkan di lapangan eks pasar Swadaya Timika namun tak diizinkan pihak keamanan dengan alasan dapat memicu kemacetan parah dan berpotensi mengganggu roda perekonomian.

KPU kemudian memberikan opsi alternatif dengan menyediakan 3 lokasi berbeda untuk dijadikan tempat kampanye pamungkas di tanggal yang sama. Tiga lokasi itu didapatkan melalui pengundian.

“Jadi kita sepakat untuk menentukan tempat di tanggal yang sama dengan cara diundi,” terang Hironimus pada Sabtu (28/9/2024).

Adapun hasil dari pengundian lapangan kampanye sebagai berikut :

Paslon Nomor 1, Johanes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) di Lapangan SP5, Paslon Nomor 2, Maximus Tipagau – Peggi Patricia Pattipi (MP3) di Lapangan Petrosea, dan paslon Nomor 3, Alexander Omaleng – Yusuf Rombe (AIYE) di Lapangan Stadion SP1.