KUHP Baru : Siapa yang Berhak Melaporkan Kumpul Kebo ke Polisi?
Papuaekspose.com – Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang populer disebut kumpul kebo kini memiliki konsekuensi hukum di Indonesia. Hal ini seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.
Meski dapat dipidana, tidak semua orang berhak melaporkan pasangan yang melakukan praktik kohabitasi. KUHP baru menegaskan bahwa kumpul kebo merupakan delik aduan absolut, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak yang memiliki hubungan langsung dengan pelaku.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 412 KUHP yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa pelaku kohabitasi dapat dikenai pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp10 juta (kategori II).
Namun, Abdul menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa otomatis memproses perkara kumpul kebo tanpa adanya pengaduan resmi. “Ini delik aduan absolut. Artinya, hanya pihak tertentu yang berhak melapor,” ujarnya.Jumat (02/01/2026).
Abdul menambahkan, jika pihak yang tidak berhak tetap melapor, mereka justru bisa terjerat kasus pencemaran nama baik karena menyangkut ranah privat. Lantas siapa saja yang bisa melaporkan. Menurutnya pertama jika pelaku masih terikat perkawinan maka pengaduan hanya bisa dilakukan oleh suami atau istri yang sah. Kedua jika pelaku tidak terikat perkawinan maka laporan hanya dapat diajukan oleh orangtua atau anak dari pelaku dan tetangga, warga sekitar, atau organisasi masyarakat tidak memiliki legal standing untuk melaporkan.
“Pasal kumpul kebo berkaitan dengan pasal-pasal lain dalam KUHP baru, seperti Pasal 411 tentang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dan Pasal 413 tentang persetubuhan dengan anggota keluarga batih. Ketiganya sama-sama bersifat delik aduan, sehingga prinsip pelaporan oleh pihak terbatas juga berlaku,” sebut dia.
Aturan kumpul kebo sebagai delik aduan bertujuan melindungi hak privasi warga negara. Negara tidak serta-merta masuk ke ranah kehidupan pribadi tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan.
🚨 Berita Populer: Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi? Simak Selengkapnya
🚨 Viral Hari Ini: Kejadian Tak Terduga yang Menghebohkan Publik Simak Selengkapnya
🚨Cek Fakta: Informasi Terbaru yang Sedang Banyak Dicari Warga Net Simak Selengkapnya
Namun, Abdul menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa melapor jika terjadi pelanggaran ketertiban umum, seperti pesta yang mengganggu lingkungan atau tindakan meresahkan warga. Laporan tersebut tidak menggunakan pasal kumpul kebo, melainkan aturan ketertiban umum.
KUHP baru juga membuka ruang penyelesaian nonlitigasi. Aduan terhadap kumpul kebo dapat dicabut, didamaikan, atau dihentikan sebelum perkara diperiksa di pengadilan. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi menjaga keseimbangan antara norma hukum dan perlindungan privasi.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook