Papuaekspose.com – Tahun 2024 ini bagi yang telat atau terlambat perpanjangan SIM pada bulan ini, tidak perlu tes ujian. Hal ini sebagai Upaya Polri menyambut libur Lebaran 2024, Kepolisian mengeluarkan kebijakan dispensasi untuk keterlambatan perpanjangan SIM.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker dan Menpan RB  No. 236/ 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024

Disebutkan Rabu-Kamis 10-11 April 2024 merupakan libur nasional 2024.

Sementara pada Senin, Selasa, Jumat, dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024) merupakan cuti bersama.

Dengan demikian, ada enam hari kantor Satpas, gerai SIM dan SIM keliling tidak beroperasi.

Jadi, jika masa berlaku SIM habis dikurun waktu itu, Kepolisian memberikan dispensasi.

Sobat bisa memperpanjang SIM setelah libur lebaran usai, yaitu mulai tanggal 16 April 2024.

Untuk pengendara yang masa berlaku SIMnya habis di masa libur lebaran tersebut, maka akan diberi masa tenggang waktu dengan mekanisme perpanjangan biasa.

Untuk biaya, Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut tarifnya :

Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.

Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.

Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.

Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.