Lukas Enembe Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Lima Ratus Juta Rupiah
Papuaekspose.com, – Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Dalam amar putusan yang dibacakan, hakim menyatakan Lukas dihukum 8 tahun, membayar uang pengganti Rp 19 miliar dan denda Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Lukas juga dicabut hak politiknya pada jabatan pemerintahan selama 5 tahun setelah menjalani pidana.
Lukas Enembe dinyatakan majelis hakim bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.
“Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor,” ujar Hakim Ketua Rianto.
Terhadap putusan itu, Lukas Enembe dengan nada pelan mengatakan tidak adil dan menolak putusan tersebut.
“Putusan itu tidak adil, saya tidak pernah korupsi dan tidak pernah terima suap. Saya tolak putusan tersebut,” kata Lukas di meja persidangan.
Sedangkan dari pihak Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir dulu putusan itu.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyo mengatakan, putusan hakim lebih mengenai kepemilikan Hotel Angkasa, pengusaha Rijatono Lakka, dan bukan milik Lukas.
Karena selama ini KPK menuduh dan selalu menyiarkan bahwa Hotel Angkasa itu milik Lukas Enembe.
“Yang senada dengan pembelaan kami adalah tentang Hotel Angkasa. Itu benar punya Rijatono berdasarkan bukti sertifikat hak miliknya, apalagi Rijatono membeli tanah dari anaknya Gubernur Isak Hindom tahun 1999, sedang Pak Lukas menjadi Gubernur Papua tahun 2013,” kata Petrus.
Semestinya, kata dia, hakim juga harus adil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya yang menderita jantung, ginjal kronis, dan stroke empat kali.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook