Mahkamah Konstitusi Sebut Pembentukan Kompolnas Berdasarkan Keppres dan Tolak Gugatan Pembubaran
Papuaekspose.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah, mengetok Putusan 103/PUU-XXIII/2025 merespons permohonan agar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Adapun Pasal itu menyatakan, Kompolnas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).
Dengan begitu Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, dasar hukum pembentukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka MK menolak pembubaran Kompolnas.
“Anggapan tidak profesionalnya penanganan pengaduan oleh Kompolnas, seandainya anggapan demikian memang benar terjadi, maka dalam batas penalaran yang wajar adalah tidak tepat jika solusinya berupa memohon kepada Mahkamah untuk ‘membubarkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)’ dengan cara menyatakan norma Pasal 37 Ayat (2) UU 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” ujar Guntur Hamzah, dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
“Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang.
“Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya,” lanjut Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, meskipun pembentukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bukan berarti lembaga itu inkonstitusional.
Guntur juga menyebut, inkonstitusional atau tidaknya suatu lembaga tidak bisa diukur semata-mata dari maksimal atau tidaknya mereka menjalankan kewenangan.
Adapun para pemohon mendalilkan keberadaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang gagal menindaklanjuti aduan secara serius, tidak melindungi korban, tidak independen, hingga gagal menjembatani konflik masyarakat dengan Polri serta hanya sekadar menjadi event organizer Polri.
Padahal, Kompolnas memiliki kedudukan sebagai pengawas Polri.
Hakim Guntur Hamzah menyebut kondisi tersebut tidak lantas membuat Kompolnas bertentangan dengan UUD 1945.
Sementara, persoalan pembentukan Kompolnas berdasarkan Keppres, hal itu merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook