Papuaekspose.com – Mantan Bupati Biak Numfor inisial HAN akhirnya ditangkap kepolisian Polda Papua. HAN ditangkap sebagai tersangka pelecehan terhadap seorang pria.

Dirkrimum Polda Papua, Kombes Ahmad Fauzi, di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Jumat, (22/11/2024) mengatakan, polisi memastikan dalam penangkapan itu tersangka mantan Bupati Biak Numfor HAN tidak ada perlawanan.

HAN ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar yang baru lulus SMA, RR (18 tahun).

Langkah jemput paksa pun diambil alih oleh Polda Papua.

Adapun mantan Bupati Biak Numfor HAN ditangkap di kediamannya di Biak Numfor dan langsung diterbangkan ke Jayapura.

“Tidak ada perlawanan saat penangkapan,” katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Papua ini ditangkap di kediamannya di Biak, Pukul 5:30 WIT.

“Ini kejahatan luar biasa, kekerasan seksual terhadap seorang laki-laki yang dilakukan seorang laki-laki,” kata Fauzi.

HAN yang dikawal personel kepolisian, langsung menuju Bandara Biak untuk mengunakan penerbangan sipil ke Bandara Sentani, di Kabupaten Jayapura.

Selanjutnya tim melanjutkan perjalanan lagi dari Sentani menuju Markas Polda Papua, yang berada di Kota Jayapura.

Kasat Reskrim Polres Biak Iptu Tantu Usman menyebut, HAN dilaporkan ke Polres Biak Numfor atas dugaan pelecehan seksual terhadap RR, pada 9 November 2024.

“Iya, dilaporkan pada tanggal 9 November 2024. Berdasarkan keterangan kejadian terjadi pada pagi hari di kediaman terduga pelaku HAN. Sedangkan korban dan pihak keluarga datang melapor pada malam hari,” ujar Tantu melalui keterangan tertulis, Senin (18/11) malam.