Papuaekspose.com – Sebanyak 1.000 hektare tanah milik koruptor yang disita negara di wilayah Banten akan segera diberikan kepada rakyat. Demikian ditegaskan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait di Desa Sukawali, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (1/11).

“Pak Pak Jaksa Agung sudah menyiapkan 1.000 hektare  tanah dari koruptor yang disita negara di Banten. Ya, tanah koruptor disita, ya kasih sama rakyat lah. Saya pikir tanah di Banten ini akan sangat bermanfaat bagi rakyat di Banten yang membutuhkan,” kata Maruarar Sirait.

Maruarar Sirait berharap agar proses penyerahan tanah ini tidak mengalami hambatan birokrasi yang dapat memperlambat pelaksanaannya. Menurutnya, laporan terkait penyitaan tanah tersebut sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan kini tinggal menunggu proses lebih lanjut.

“Ya, doain supaya prosesnya jangan lama-lama. Tanah dari koruptor sudah disita, lapor ke Dirjen Kekayaan Negara,” ujarnya.

Menteri PKP Maruarar Sirait juga menekankan bahwa birokrasi harus bisa mempercepat proses penyerahan aset ini, bukan malah memperlambat. Ia berharap bahwa kementeriannya bisa menjadi contoh dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan efektif.

“Saya berharap birokrasi itu tidak memperlama, tapi mempercepat. Jadi, jangan lagi apa yang bisa dibuat susah malah dibuat gampang. Jangan, yang buat susah harus dibuat gampang, yang tadinya lama jadi cepat. Baru gunanya kita menjadi pelayan publik,” jelasnya.

Ia juga meminta dukungan dari masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan menjadi teladan bagi pelayanan publik yang lebih baik.

“Doakan kementerian ini bisa menjadi contoh itu. Ya, saya mohon doanya,” pungkasnya.