Ma’ruf Amin Tanggapi Pernyataan Presiden Prabowo Soal Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945
Papuaekspose.com – Pidato Presiden Prabowo Subianto di perayaan Harlah ke-27 PKB di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (23/7) malam yang menyinggung Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan pembangunan dan kesejahteraan rakyat menjadi sorotan Wakil Presiden ke-13, Ma’ruf Amin.
Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto itu Ma’ruf Amin menilai Prabowo harus keras jika mau menjalankan Pasal 33 tersebut.
“Di dalam melaksanakan Pasal 33 Undang-Undang 1945, Pak Presiden memang harus keras. Kalau tidak, akan tidak terjadi kemakmuran rakyat itu,” ucap Ma’ruf Amin di acara Tasyakuran Milad MUI 50 Tahun di Asrama Haji, Jakarta Timur pada Sabtu (26/7/2025).
Ma’ruf mengatakan, MUI mendukung Prabowo yang mau menguatkan Pasal 33 itu. “Ketika Pak Prabowo, Presiden, akan menjalankan Pasal 33, saya katakan, kami dukung,” kata Ma’ruf.
Namun, sebelum menjalankannya, Ma’ruf Amin menyebut pemerintah harus terlebih dahulu menguatkan ‘sayapnya’ agar masyarakat tak jadi ‘santapan predator’.
“Perempuan-perempuan dan anak-anak, dia jadi mainan. Karena sayapnya belum kuat. Kuatkan sayapnya, siapkan dia, supaya mampu menghadapi itu,” kata Ma’ruf.
Menurutnya, Prabowo harus tahu, kapan waktunya untuk keras dan kapan waktunya untuk melemah.
“Jadi kalau waktu keras, harus keras. Kalau waktu lembek, harus lembek. Ya kan, begitu. Kalau keras terus, bagaimana itu? Tidak bisa pakai celana itu. Lembek terus, tidak bisa dipakai. Jadi kapan dia harus lembek, kapan dia harus keras,” ucap Ma’ruf Amin.
Adapun Pasal 33 itu berisi 3 Ayat yakni sebagai berikut:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
(2) Cabang-cabang produksi yang baik bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook