Menaker Yassierli Ajak Serikat Buruh dan Pemangku Kepentingan Lainnya Berdialog Pasca Putusan MK Soal UU Ciptaker
Papuaekspose.com – Menaker Yassierli menyebut pemerintah bakal segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Sebagai negara hukum, menurutnya pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. “Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ujar Menaker Yassierli melansir siaran pers Kemenaker, Jumat (1/11/2024).
Langkah yang akan diambil Kemnaker, di antaranya, adalah menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Kemenaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
“Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” tutur Yassierli.
Lebih lanjut, Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja.
Setidaknya, ada tujuh isu konstitusionalitas atau norma terkait perburuhan yang diuji dalam perkara nomor 168/PUU-XXII/2023 itu.
Ketujuh isu tersebut adalah tenaga kerja asing (TKA), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk pekerja kontrak, outsourcing atau pekerja alih daya, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan isu pesangon.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024).