PapuaOne.com – Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan sebanyak 250 persen oleh Bupati Pati, Sudewo direspon Mendagri Tito Karnavian.

Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah agar mengkaji kemampuan masyarakat dalam menetapkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dia berharap besaran kenaikan pajak tak mempersulit masyarakat.

Menurut Mendagri Tito Karnavian, kenaikan pajak sebesar Rp 10 ribu sampai 15 ribu pun sebenarnya berat bagi masyarakat miskin. “Yang kenaikannya Rp 10 ribu, Rp 15 ribu, itu berarti bagi masyarakat yang tidak mampu. Jadi saya minta kepala daerah lainnya tolonglah dalam membuat kebijakan itu betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aspek sosial kemampuan masyarakat,” kata Mendagri Tito Karnavian di Kantor Gubernur Bali, Jumat (8/8/2025).

“Bapak Presiden kita lihat hari ini rapat Kopdes, MBG. Itu semua program-program menunjukkan pemimpin kita pro-rakyat. Jangan kita membuat kebijakan yang kemudian membuat rakyat semakin sulit,” sambungnya.

Mendagri Tito Karnavian mengaku sudah menginstruksikan Dirjen pada Kemendagri dan tim ahli keuangan daerah Kemendagri untuk mengkaji besaran pajak yang ditetapkan Sudewo. Hasilnya menunjukkan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi sebenarnya tak keberatan sepanjang tak mempersulit masyarakat.

“Pak Dirjen ke sana untuk melihat prospek hukum, substansinya, aspek sosial, kemudian menyampaikan memang sudah ada semacam surat untuk konsultasi dari Bupati (Pati), Gubernur (Jateng) hanya menyampaikan, saya baca suratnya perubahan bupati bisa dilaksanakan sepanjang tidak memberatkan rakyat,” katanya.

Hasil lainnya, Sudewo melakukan evaluasi dan memutuskan mencabut kebijakan kenaikan tarif PBB 250 persen. Tito berharap pembatalan kenaikan pajak membuat masyarakat tenang.

“Kemudian setelah dicabut otomatis, saya berharap masyarakat juga tenang kemudian bekerja seperti biasa,” katanya.

Kebijakan kenaikan tersebut dicetuskan pada Mei 2025. Hal ini memicu protes dan unjuk rasa rencananya akan digelar pada 13 Agustus 2025. Namun, Sudewo akhirnya membatalkan kenaikan pajak sebesar 250 persen itu.

Sudewo berjanji mengembalikan uang pajak bagi masyarakat yang telanjur membayar. Teknis pembayaran akan diatur oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan oleh kepala desa.

“Mencermati perkembangan situasi-kondisi, juga mengakomodir aspirasi, saya memutuskan kebijakan kenaikan PBB-P2 saya batalkan,” kata Sudewo di Pati, Jumat (8/8/2025).

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook