Mendikbudristek Nadiem Makarim Batal Naikkan Uang Kuliah Tunggal PTN
Papuaekspose.com – Mendikbudristek Nadiem Makarim gagal menaikkan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN) setelah dirinya dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin ini, 27 Mei 2024.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri (PTN).
Mendikbudristek Nadiem Makaramim menegaskan pembatalan kenaikan UKT PTN tersebut, Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan akan merevaluasi semua permintaan keningkatan UKT dari PTN.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan bahwa tidak akan ada kenaikan UKT bagi semua jenjang mahasiswa pada tahun ini.
Dia kembali menegaskan bahwa Kemendikbud akan mengevaluasi permintaan UKT yang diajukan oleh perguruan tinggi.
“Jadi untuk tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak dengan kenaikan UKT tersebut dan kami akan mengevaluasi satu per satu permintaan atau permohonan perguruan tinggi untuk peningkatan UKT tapi itu pun untuk tahun berikutnya,” katanya.
Nadiem Makarim mengatakan untuk lebih rinci akan dijelaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan sesegera mungkin.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menambahkan bahwa keputusan membatalkan kenaikan UKT tersebut diambil setelah pihaknya mendengar sejumlah aspirasi dari masyarakat, mahasiswa, dan keluarga.
Menurut Nadiem Makarim nantinya kenaikan UKT harus mempertimbangkan asas keadilan.
“Sekali lagi terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat, mahasiswa, para rektor dan lain yang sudah memberikan kita berbagai macam masukan jadi ini akan segera kita lakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Mendikbudristek Nadiem Makarim membantah bahwa kenaikan drastis Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa terjadi karena adanya aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
Nadiem Makarim pun menjelaskan bahwa aturan Permendikbud Ristek hanya berlaku untuk UKT mahasiswa baru.
Pemilik nama lengkap Nadiem Anwar Makarim ini pun menyebut bahwa aturan itu tidak terkait dengan mahasiswa lama di perguruan tinggi.
“Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” ucap Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penegasan itu sekaligus membantah spekulasi bahwa aturan Permendikbud Ristek jadi biang kerok kenaikan tidak wajar UKT mahasiswa.
Padahal, kata dia, anggapan itu tidak benar sama sekali.
“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Nadiem Makarim memastikan bahwa aturan baru itu sejatinya tidak berpengaruh kepada mahasiswa baru yang datang dari keluarga tingkat ekonomi belum memadai.
Sebab, aturan ini memberlakukan sistem tangga.
Artinya, lanjut Nadiem, mahasiswa baru yang datang dari ekonomi menengah ke atas nantinya akan membayar UKT jauh lebih besar.
Sedangkan, mahasiswa baru dengan ekonomi lebih rendah bisa membayar lebih sedikit.
“Jadi sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi,” katanya.
Dengan begitu, Nadiem Makarim meyakini tidak ada lagi mahasiswa yang gagal kuliah karena kebijakan baru tersebut.
“Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis lalu, 16 Mei 2024.
Perwakilan BEM SI dari Unsoed, Maulana Ihsan Huda menyampaikqn kedatangan mereka untuk mengadukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas ke DPR RI.
Menurutnya, menilai kenaikan UKT dari pihak kampus tidak masuk akal. Bahkan, kenaikannya bisa mencapai 5 kali lipat dari biasanya.
“UKT di Universitas Jenderal Soedirman ini naik melambung sangat jauh. Kenaikan bisa 300 sampai 500 persen,” ujar Maulana Ihsan Huda saat RDPU dengan Komisi X, Kamis lalu, 16 Mei 2024.
Maulana Ihsan Huda mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melukan sejumlah audiensi dengan pihak kampus.
Akan tetapi, mereka hanya menurunkan UKT sebesar Rp 81 ribu.
“Menurut kami masih belum menjawab segala tuntutan kami. Contohnya balik lagi di fakultas saya itu untuk golongan terbesar hanya turun Rp 81 ribu,” katanya.
Presiden Mahasiswa UNS, Agung Luki Praditya mengatakan pihaknya juga mengalami hal serupa.
“Di Fakultas Kedokteran misalnya, semula biaya UKT hanya Rp 25 juta kini menjadi Rp 200 juta, naiknya 8 kali lipat lebih,” kata Agung Luki Praditya.
“Kebidanan tahun sebelumnya Rp 25 juta, hari ini di UNS ketika masuk kebidanan IPI paling rendah adalah Rp 125 juta yang di mana naiknya 5 kali lipat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung Luki Praditya menambahkan pihaknya pun berharap agar DPR bisa membantu keluhan mereka.
Sebaliknya, mereka juga meminta adanya aturan penetapan UKT yang rinci mengenai setiap golongan.
“Di Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7, PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran UKT pada setiap program studi diploma dan sarjana. Hari ini sangat dipertanyakan, ya, bagaimana penetapan UKT itu sendiri,” pungkasnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook