Mendikdasmen Beri Respon Putusan MK Perintahkan Negara Gratiskan Pendidikan Dasar
Papuaekspose.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) direspon Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti.
Mendikdasmen menyebut dalam Pasal 34 Ayat 2 memang negara harus membiaya pendidikan dasar baik negeri ataupun swasta. Namun, semua itu tergantung dan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah.
“Inti dari putusan itu memang menyatakan bahwa Pasal di UU Sisdiknas harus dimaknai punya kewajiban untuk membiayai pendidikan dasar, bukan hanya sekolah negeri, tapi juga sekolah atau madrasah swasta,” kata Mu’ti, Selasa (27/5/2025).
“Tapi pelaksanaanya disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah,” lanjut Mendikdasmen.
Selain itu, tambah Mu’ti, ia juga masih memahami bahwa sekolah swasta tetap dapat memungut biaya pendidikan dari masyarakat meski ada bantuan pembiayaan dari pemerintah.
Kendati demikian, Mendikdasmen Mu’ti belum bisa berbicara lebih lanjut karena pihaknya masih menunggu salinan resmi dsei MK untuk dibahas secara formal.
“Kami baru akan membahas kalau sudah mendapatkan keputusan lengkap,” ucap Mendikdasmen Mu’ti.
MK mengukir tonggak penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Dalam sidang, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Pasal 34 Ayat 2 UU Sisdiknas sendiri berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
Dengan kata lain, pemerintah pusat dan daerah diminta menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook