Menkeu Sri Mulyani Sebut Penghapusan Utang Macet UMKM Wujud Komitmen Pemerintah
Papuaekspose.com – Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada (UMKM). Menkeu Sri Mulyani menilai kebijakan itu mampu secara strategis mendorong perekonomian Indonesia.
Menkeu Sri Mulyani menyebut kebijakan ini diperuntukkan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan, perikanan, kelautan serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai kebijakan penghapusan utang macet bagi petani, nelayan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mampu secara strategis dorong perekonomian Indonesia.
“Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Selain itu, ia menilai keputusan itu juga merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mensukseskan keberlanjutan UMKM sekaligus membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut.
“Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara,” imbuhnya.