Papuaekpose.com – Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Triaji Kusumah menyebut Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan arahan tegas untuk mensetop penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.

Menurutnya, hal itu menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan untuk menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Kepulauan Raja Ampat.

“Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” ujar Ade Triaji Kusumah.

Diketahui hingga saat ini, tercatat terdapat dua PPKH yang telah diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing pada tahun 2020 dan tahun 2022.

Keduanya didasarkan pada perizinan di sektor pertambangan, berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.

Raja Ampat merupakan ekosistem yang sangat kaya secara ekologis dan memiliki nilai budaya tinggi.

Karena itu, Kementerian Kehutanan akan memprioritaskan perlindungan kawasan ini. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.

“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” pungkas Ade.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook