Papuaekspose.com – Ada tiga pejabat Kemenaker yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemenaker, Kamis (22/5/2025).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengonfirmasi rinciannya dua pejabat berstatus sudah pensiun dan satu pejabat telah dicopot dari jabatannya. Pejabat yang dicopot diketahui dirotasi ke divisi lain.

“Ya itu (satu orang) kan dicopot. Kan dia tidak memegang itu (urusan TKA) lagi. Itu kan namanya dicopot,” ujar Yassierli.

“Yang dua orang sudah pensiun. Jadi ada yang dicopot, ada yang kemudian sudah pensiun. Itu dulu ya, nanti informasi lebih detil KPK. Kita harus hormati KPK ya,” jelas Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus pengurusan RPTKA.

Namun, hingga Kamis ini identitas kedelapan tersangka belum diumumkan.

Pada Rabu (21/5/2025) kemarin, KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pengurusan RPTKA.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum menyampaikan di mana lokasi yang dimaksud.

Ia mengatakan, KPK akan menyampaikan hasil penggeledahan, konstruksi perkara, dan para tersangka setelah rangkaian kegiatan rampung.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung A, Kantor Kemenaker, Jakarta pada Selasa (20/5/2025).

Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2020-2023.