Menteri Ketenagakerjaan Soal Penghapusan Sistem Outsourcing Masih Dikaji
Papuaekspose.com – Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menghapus sistem praktik alih kerja atau outsourcing yang kerap digunakan perusahaan untuk efisiensi anggaran. Sementara Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengaku akan mengkaji terlebih dahulu penghapusan praktik alih kerja atau outsorcing yang diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam pidato di peringatan Hari Buruh (May Day) sebelumnya, Prabowo meminta agar penghapusan itu dilakukan secepat mungkin. Dia akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuknya dalam waktu dekat, untuk mempelajari mekanisme penghapusan sistem kerja outsourcing di Indonesia.
“Saudara-saudara sekalian saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Nasional, bagaimana caranya secepat-cepatnya menghapus outsourcing,” kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Meski demikian, Prabowo berharap penghapusan outsourcing tetap mengakomodasi para pengusaha dan investor yang berinvestasi di Indonesia. Menurutnya, pemerintah harus bersikap realistis dalam mengatur pembahasan outsourcing karena khawatir mereka akan angkat kaki dari Indonesia jika sistem tersebut dicabut tanpa solusi.
Sementara Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, kebijakan presiden akan dijadikan landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing.
“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan peraturan menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker dalam keterangan resmi, Jumat (2/5).
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pernyataan Prabowo terkait persoalan outsourcing jadi bukti pemerintah memahami kegundahan pekerja dan buruh di Indonesia.
“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” ujarnya.
Persoalan alih daya (outsourcing), menurut dia, telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.
Dalam praktiknya, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karier, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.
Menaker menegaskan, segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya atau outsourcing.