Menteri Keuangan Sebut Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun 2026 Demi Jamin Keberlanjutan JKN
Papuaekspose.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumunkan bahwa mulai tahun depan iuran BPJS Kesehatan bakal naik dan sudah termaktub dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2026. Tujuan pengerekan iuran ini adalah agar pemerintah bisa memastikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa terus berjalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan.
“Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Banggar DPR RI, Kamis (21/8/2025).
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan akan akan ada peningkatan jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI) meningkat. Kemampuan peserta mandiri tetap diperhatikan.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelasnya.
Anggaran kesehatan dalam RAPBN 2026 dipatok Rp 244 triliun dengan Rp 123,2 triliun untuk layanan kesehatan masyarakat. Hal ini termasuk bantuan iuran jaminan kesehatan bagi 96,8 juta jiwa serta iuran PBPU/BP untuk 49,6 juta jiwa senilai Rp 69 triliun.
Kondisi fiskal negara juga daya beli masyarakat akan menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Selain itu Sri Mulyani juga berharap langkah ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, sehingga dipilihlah skema kenaikan iuran secara bertahap.
“Untuk itu, penyesuaian [kenaikan] iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisasi gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program,” jelas Sri Mulyani.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan agar tiga pilar utama BPJS Kesehatan yaitu peserta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah tetap seimbang, maka skema pembiayaan harus disusun secara menyeluruh agar tetap seimbang.
Dia juga melihat potensi pemanfaatan skema pembiayaan kreatif seperti supply chain financing dan instrumen lainnya. Tujuannya untuk menjaga kondisi likuiditas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.
Kebijakan ini diproyeksikan akan mempengaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), utamanya perihal penyesuaian kembali alokasi untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI).
Kemudian pekerjaan rumah pemerintah lainnya adalah menambah kontribusi untuk peserta mandiri kelas III (PBPU/BP), hingga menanggung beban iuran bagi pegawai negeri sebagai pemberi kerja. Dengan demikian sinergi antar Kementerian/Lembaga agar penyesuaian ini berjalan efektif.
“Melalui sinergi kebijakan antar Kementerian/Lembaga terkait yang mencakup perbaikan tata kelola, penataan pendanaan, dan penyesuaian bertahap ini, stabilitas DJS Kesehatan dapat terjaga sehingga program JKN tetap berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh lapisan masyarakat,” tulisnya.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook