Menteri Tenaga Kerja Minta UMP dan UMK 2025 Ditetapkan Paling Lambat 21 dan 30 November 2024
Papuaekspose.com – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli meminta para gubernur menetapkan besaran upah minimum provinsi atau UMP 2025 paling lambat pada 21 November 2024. Sementara itu, untuk upah minimun kabupaten/kota (UMK) 2025 dilakukan paling lambat pada 30 November 2024.
“Seluruh gubernur agar menetapkan UMP Tahun 2025 paling lambat tanggal 21 November 2024. Sementara untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota harus dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2024, dengan mempertimbangkan saran dari dewan pengupahan dan arahan pemerintah pusat berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS),” ujar Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker pada Kamis (31/10/2024).
Menteri Tenaga Kerja menegaskan, semua pihak ingin penetapan upah minimum 2025 berlangsung secara kondusif.
Sehingga, Yassierli mengimbau seluruh pihak (pusat dan daerah) dapat mengedepankan komunikasi dan dialog sosial dengan seluruh stakeholders ketenagakerjaan dalam penentuan upah minimun.
Pada Kamis, Menteri Tenaga Kerja Yassierli melakukan rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan seluruh gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia.
Salam rakor salah satunya dibahas soal lonjakan jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli mengungkapkan, hingga Oktober 2024 terdapat 59.796 orang pekerja yang terdampak PHK.
“Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 25.000 orang pekerja dalam tiga bulan terakhir,” tuturnya.
Untuk menekan bertambahnya jumlah PHK, Menteri Tenaga Kerja Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) terhadap potensi PHK di perusahaan-perusahaan.
“Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang diakibatkan oleh tingginya angka PHK,” tambahnya.