Papuaekspose, – Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga menelan korban jiwa belakangan ini kerap terjadi di Kota Timika ibukota Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah. Salah satu pemicunya diduga kuat karena pengendara dalam keadaan menenggak minuman keras (Miras).

Peristiwa horor ini menuai sorotan masyarakat dan disayangkan berbagai pihak di Timika.

Ketua KNPI Satu Nafas Mimika, Awen Magai kepada Papuaekspose Minggu (1/10/2023), menyatakan turut menyayangkan dan mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika untuk menanggapi serius peristiwa Lakalantas itu dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Minuman Keras demi menekan angka Kriminalitas dan Lakalantas.

“Kecelakaan yang sering terjadi ini kita lihat rata-rata karena dipengaruhi menuman keras. Kriminal di Timika juga banyak karena Miras. Jadi, baiknya Pemerintah segera membuat Perda untuk mengatur soal Miras ini,” kata Awen.

Tokoh Pemuda di Kabupaten Mimika ini juga menyebut, jika nantinya Perda Miras dibuat untuk diterbitkan, ada poin khusus yang melarang dan memberikan hukuman terhadap pengendara yang nekat berkeliaran saat mabuk Miras.

“Pengendara bandel yang berkeliaran dalam kondisi mabuk miras juga harus diberi hukuman supaya jadi efek jera. Jangan karena satu orang mabuk dijalan kemudian tabrak orang yang sudah berhati-hati dan ikut aturan lalulintas. Ini berbahaya dan bisa hilang nyawa Cuma-Cuma,” tutupnya.