Papuaekspose.com, – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil perolehan suara calon DPRD Kabupaten Mimika periode 2024-2029 yang dilayangkan caleg Partai PKB bernama Muhammad Asri.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan Perkara Nomor 137-02-01-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tidak memenuhi syarat formil permohonan berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2023.

“Amar putusan, menolak eksepsi termohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Mahkamah berpandangan, permohonan pemohon tidak disertai dengan alat bukti yang sah yang mendukung permohonan, melainkan hanya menyertakan daftar alat bukti.

Sebelumnya, Caleg DPRD Mimika dari Partai PKB bernama Muhammad Asri melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan tentang hasil perolehan suara DPRD Mimika yang telah diplenokan KPU Kabupaten Mimika.

Pemohon mendalilkan adanya selisih suara antara hasil suara Pemilu yang ditetapkan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) dengan suara hasil Pemilu yang benar menurut pemohon.

Melalui kuasa hukumnya, Subani, bahwa perolehan suara pemohon seharusnya 2.613 suara, namun yang diplenokan termohon hanya 1.247 suara.