Moeldoko Sebut Pemerintah Nilai Kritik dan Penolakan Tapera Sebagai Aspirasi Masyarakat dan Pengusaha
Papuaekspose.com – Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menjelaskan bagaimana Presiden Jokowi merespons suara penolakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera dari masyarakat dan pengusaha ini.
Beleid itu mengatur gaji pekerja swasta hingga pekerja mandiri akan dipotong 3 persen dari upah sebagai tabungan Tapera. Pemotongan ini berlaku mulai 2027, atau 7 tahun setelah PP 25 tahun 2020 ditetapkan.
“Persoalannya bukan ditunda atau tidak, tapi persoalannya mendengarkan aspirasi berbagai pihak sehingga nanti akan ada perbaikan di peraturan menterinya,” kata Moeldoko di Gedung Krida Bhakti, Jumat (7/6).
Pemerintah menilai kritik dan penolakan terhadap Tapera ini sebagai aspirasi yang akan didengar pemerintah.
“Kita bernegara enggak bisa sepihak. Semua punya pandangan, kita dengerin maknanya negara itu tidak antikritik,” sambungnya.
Moeldoko mengatakan saat ini masih ada waktu untuk memberikan masukan dan konsultasi sebelum pungutan Tapera ini efektif berjalan di 2027.
“Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberikan masukan ada konsultatif, karena dari khusus 0,5 persen bagi ASN yang dimasukkan tabungan perumahan itu keputusannya dari Menkeu, selanjutnya yang pekerja mandiri dan swasta itu dari Kementerian Ketenagakerjaan. Dua-duanya belum keluar (peraturan turunannya), jadi memang belum diberlakukan,” jelas Moeldoko.
Ketika ditanya kemungkinan pungutan untuk tabungan Tapera bisa mundur lebih dari 2027, Moeldoko menjawab semuanya tergantung bagaimana titik temu antara pemerintah dan masyarakat.
“Fleksibel ya,” kata dia.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook