Netizen Penghasut Bakar Bandara Soekarno-Hatta dan Mabes Polri Ditangkap Bareskrim Polri
Papuaekspose.com – Malangnya nasib netizen, berinisial CS (30) pemilik akun media sosial TikTok, yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait ajakan aksi pembakaran Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pasalnya dirinya harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Selain netizen CS, polisi juga ikut mengamankan LFK yang diduga membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, semasa aksi unjuk rasa.
Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber atau Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji yang menjelaskan bahwa netizen pemilik akun media sosial TikTok berinisial CS, merupakan karyawan swasta. Penangkapannya pun dilakukan pada Senin (1/9/2025).
“Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi,” kata dia dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9) malam. Konten ini menghasut untuk melakukan demo di Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam penangkapan itu, sambung dia penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar KTP atas nama CS, satu unit telepon genggam, dan satu akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS, melainkan mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor dua kali dalam sepekan.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu kepolisian juga menangkap netizen LFK yang diduga membuat dan mengunggah konten berisi hasutan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Ia membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagram yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, menghasut atau memprovokasi massa aksi,” kata Himawan.
Tersangka LFK selaku pemilik media sosial Instagram @larasfaizati merupakan pegawai kontrak lembaga internasional yang berkantor di dekat Mabes Polri. Dalam unggahannya, LFK tampak menunjuk gedung Mabes Polri dengan menyampaikan ajakan membakar gedung kepolisian tersebut saat berlangsungnya unjuk rasa.
Unggahan tersebut berpotensi memberikan penguatan tindak anarkisme dengan jumlah pengikut akun Instagram @larasfaizati yang berjumlah 4.008 pengikut.
LFK juga tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Atas perbuatannya, LFK disangkakan beberapa pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 serta 161 KUHP.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September,” ujar Himawan.
Penangkapan dua tersangka itu merupakan salah satu hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital alias Komdigi.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook