Nikita Mirzani Hadapi Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliaran dengan Tetap Tenang
Papuaekspose.com – Artis kontroversial Nikita Mirzani nampak santai menanggapi tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah beberapa waktu terakhir menjalani proses penyidikan kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hukuman yang diajukan terhadap Nikita Mirzani terkait dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencucian uang. Sidang tuntutan berlangsung dengan suasana serius.
Sidang tuntutan ini menandai fase kritis bagi Nikita, karena memberikan batas waktu bagi terdakwa untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan pada pekan depan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Nikita terlihat tetap tenang dan bersikap realistis. Ia mengakui, bahwa tuntutan adalah hak jaksa untuk menuntut sesuai undang-undang dan menekankan, bahwa apa yang penting baginya adalah proses hukum bisa berjalan hingga selesai.
Nikita pun menegaskan harapannya agar proses hukum berlangsung lancar dan adil, sambil tetap optimis, bahwa dirinya akan terbukti tidak bersalah atas tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Tidak hanya Nikita, kasus ini juga menyeret asisten pribadinya, Mail, yang didakwa terkait perkara yang sama.
Namun, berbeda dengan Nikita yang terlihat lebih intens, Mail tampak santai menghadapi tuntutan. Ia hanya dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Mail menyatakan sikap pasrah dan menyerahkan keputusan akhir kepada majelis hakim, sembari menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Sidang tuntutan ini menjadi penentu awal dalam perjalanan hukum Nikita Mirzani.
Majelis hakim memberikan waktu hingga Kamis, 16 Oktober 2025, bagi Nikita untuk menyiapkan pledoi atau pembelaan.
Dalam beberapa pernyataannya, Nikita menekankan keyakinannya terhadap keadilan hukum, berharap prosesnya cepat selesai, dan percaya bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Sementara itu, para pengamat hukum menyoroti bagaimana kasus Nikita Mirzani ini menjadi cerminan dari dinamika hukum terhadap figur publik di Indonesia, di mana tuntutan jaksa dan keputusan hakim akan menentukan langkah selanjutnya dalam penegakan hukum.***
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook