Nikita Mirzani Hadapi Vonis Penjara 6 Tahun : Ini Alasan Pengadilan Tinggi Memperberat Hukumannya
Papuaekspose.com – Aktris Nikita Mirzani harus menghadapi kenyataan bahwa masa hukumannya di penjara bertambah panjang. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman Nikita melalui putusan banding yang dibacakan pada Selasa (9/12/2025).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim PT DKI Jakarta memutuskan untuk menerima permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa. Putusan ini sekaligus mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih ringan.
Hakim Ketua Sri Andini mengumumkan bahwa Nikita Mirzani dinyatakan bersalah atas dua tindak pidana, yakni pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, pada tingkat PN Jakarta Selatan, Nikita hanya dinyatakan terbukti melanggar pasal terkait UU ITE.
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Nikita Mirzani. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” jelas Sri Andini saat membacakan putusan.
Majelis hakim menjelaskan bahwa Nikita terbukti ikut serta mendistribusikan atau mentransmisikan konten elektronik secara melawan hukum dengan tujuan menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain. Perbuatan tersebut dilakukan dengan unsur ancaman, yang kemudian berujung pada dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Selain pelanggaran UU ITE, Nikita juga dianggap terlibat dalam tindak pidana pencucian uang, sesuai dakwaan alternatif pertama dan kedua dari JPU.
Atas dasar itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman baru berupa 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Masa penahanan yang telah dijalani Nikita tetap dihitung sebagai pengurang hukuman.
Sebelum putusan banding ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menghukum Nikita dengan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, karena terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Dengan adanya putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi, Nikita Mirzani kini harus menjalani hukuman yang lebih berat dibanding putusan tingkat pertama. Kasus ini juga menambah panjang daftar proses hukum yang pernah menjerat figur publik tersebut.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook