Papuaekspose.com – Nikita Mirzani harus mengeluarkan amarahnya saat sidang kasus pemerasan dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (14/8/2025) kemarin.

Sidang yang saksi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) yang membuka data mutasi rekening milik Nikita. Atas pembukaan mutasi itu memicu reaksi keras dari Nikita.

Ia mengaku marah karena rekening pribadinya yang bersifat rahasia dipaparkan di depan umum. “Saya kecewa karena rekening koran saya dibuka begitu saja tanpa izin saya,” kata wanita yang akrab disapa Nikmir ini.

Tidak sampai disitu, atas kemarahan Nikita Mirzani tersebut pakar hukum perbankan, Yunus Husein angkat bicara. Mantan Kepala PPATK itu menjelaskan bahwa tindakan bank membuka data rekening nasabah dalam kasus TPPU tidak menyalahi aturan hukum.

Yunus menyebut Pasal 72 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 menjadi dasar aparat penegak hukum untuk meminta informasi perbankan. Oleh karena itu, bank wajib menindaklanjuti permintaan aparat jika nasabah terjerat kasus TPPU.

“Bank tidak bisa dituntut pidana atau perdata karena yang dilakukan adalah demi kepentingan umum, yakni penegakan hukum,” ujar Yunus.

Menurutnya, filosofi utama pengecualian rahasia bank adalah adanya kepentingan publik yang lebih besar dibandingkan kepentingan pribadi nasabah. Karena itu, aturan ini diterapkan agar aparat bisa menindak kasus pencucian uang dengan lebih efektif.

Pasal 72 ayat (2) UU TPPU bahkan secara jelas menyebutkan rahasia bank bisa dibuka untuk keperluan penyidikan pencucian uang. Hal ini menjadi payung hukum yang kuat bagi aparat dan bank.

Selain Yunus, pengamat hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, juga menegaskan hal serupa. Ia menilai data perbankan terdakwa memang dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

Menurut Hibnu, membuka data rekening merupakan langkah paksa yang sah menurut hukum acara pidana. Aparat tidak perlu meminta izin dari nasabah, melainkan cukup melalui mekanisme lembaga hukum terkait.

“Kalau minta izin ke tersangka atau terdakwa, tentu tidak mungkin. Jadi, jalurnya memang harus melalui lembaga hukum,” ucap Hibnu.

Dengan penjelasan ini, semakin jelas bahwa pembukaan data rekening Nikita Mirzani bukan pelanggaran. Hal itu adalah prosedur yang dibenarkan demi penegakan hukum.

Kasus Nikita Mirzani pun menyoroti pentingnya pemahaman publik tentang batas kerahasiaan bank. Meski nasabah memiliki hak privasi, ada kondisi tertentu di mana data harus dibuka demi kepentingan hukum.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook