Nikita Mirzani Tak Menyesal Meski Vonis Banding Jadi Lebih Berat
Papuaekspose.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman artis Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pencucian uang setelah menerima permohonan banding. Vonis yang semula 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kini ditingkatkan menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hukuman ini diputuskan dalam sidang banding yang digelar Selasa (9/12/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Sri Andini.
Putusan banding juga menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah melakukan pelanggaran Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehubungan dengan uang yang diterima dari dokter dan pengusaha kosmetik Reza Gladys, yang dilaporkan Nikita.
Sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus UU ITE dan pemerasan, tetapi dibebaskan dari dakwaan pencucian uang karena hakim menilai bukti TPPU tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan.
Namun, majelis hakim di tingkat banding berpendapat terdapat cukup bukti untuk memasukkan unsur pencucian uang dalam perbuatan tersebut, sehingga vonis hukuman diperberat dan putusan sebelumnya dibatalkan.
Meski hukuman menjadi lebih berat, tim kuasa hukum Nikita menyatakan tidak menyesal mengajukan banding, tetapi kecewa dengan hasil keputusan hakim. Pengacara menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan hukum yang terungkap dalam persidangan. Mereka menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung sebagai upaya hukum lanjutan.
Kasus ini bermula setelah Nikita dilaporkan oleh Reza Gladys karena dugaan pemerasan melalui media sosial sekitar akhir 2024, di mana Nikita Mirzani diduga meminta uang agar Reza tidak lagi menjelekkan produk kosmetiknya secara publik. Reza kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Desember 2024, dan Nikita ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2025 oleh Polda Metro Jaya.
Pada tahap penyidikan dan persidangan, jaksa menuntut Nikita dengan tuntutan berat hingga 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sementara hakim awalnya menjatuhkan vonis lebih ringan. Perbedaan pandangan antara jaksa, pengadilan tingkat pertama, dan tingkat banding ini menunjukkan kompleksitas hukum yang menyertai kasus tersebut.
Dengan keputusan terakhir dari PT DKI Jakarta, Nikita kini menghadapi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kemungkinan lanjutan hukum melalui kasasi dalam 14 hari ke depan.
Reaksi Publik dan Tokoh
Beberapa tokoh publik menyatakan keprihatinan atas putusan hukuman yang diperberat, termasuk sahabat selebritas dan komentator sosial yang membandingkan perlakuan hukum terhadap public figure.
Sementara Jaksa dalam persidangan juga menyebutkan bahwa uang yang diterima Nikita Mirzani dari Reza Gladys digunakan sebagian untuk keperluan pribadi, termasuk pembayaran cicilan rumah faktor yang turut memperkuat dakwaan TPPU di tingkat banding.
Selain kasasi, apabila kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung, tim kuasa hukum Nikita juga dapat mempertimbangkan upaya hukum extraordinari seperti peninjauan kembali (PK) jika ada dasar baru atau kekhilafan hukum dalam putusan. Ini menjadi poin penting yang sering dipertimbangkan dalam kasus high profile seperti ini.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook