Papuaekspose.com – Nyamar jadi polisi, seorang pria yang diketahui sebagai residivis ditangkap aparat kepolisian Polres Jayapura karena menipu dan memperkosa. Pelaku diketahui berinisial AE (26) merupakan residivis dan sudah keluar masuk lembaga pemasyarakatan sebanyak dua kali.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen di Sentani, Senin 8 April 2024 mengatakan, AE ditangkap setelah korban berinisial GN (20) melaporkan kejadian yang dialami pada 17 Februari 2024.

“Kasus ini terungkap saat pelaku melakukan modus menggunakan akun palsu dengan profil anggota Polri, kemudian mengajak korban ketemuan dan selanjutnya merampas barang-barang dan memperkosa korban,” katanya.

Menurut Kapolres, pelaku saat berada di lokasi yang telah ditentukan untuk bertemu, kemudian akan berdalih menunggu orang yang sama dikenal korban melalui Facebook.

“Padahal itu adalah siasat, kemudian mengajak korban bersama-sama menemuinya. Padahal itu siasat pelaku untuk membawa korban ke tempat sepi dan langsung melancarkan aksinya,” ujarnya.

Dia menjelaskan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap Opsnal Reskrim Polsek Sentani Timur pada 5 April 2024.

“Pelaku mengaku sudah delapan kali melakukan aksi kejahatan, dimana enam kali kejahatan para korbannya diperkosa, sedangkan dua kali korban tidak sempat diperkosa karena melawan,” katanya.

Dia menambahkan setelah pihaknya menelusuri jejak pelaku, ternyata telah ada lima laporan polisi terkait aksi kejahatannya di Polsek Sentani Timur, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan.

Barang bukti yang berhasil disita diantaranya satu unit motor Honda Beat, satu unit telepon seluler milik korban, satu bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Pelaku AE (26) akan dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.