Papuaekspose.comKementerian Keuangan tengah menggodok permintaan Presiden Prabowo Subianto menghapus utang atau kredit macet petani dan nelayan di perbankan. Hal ini dijelaskan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.

Ketua Dewan Komisioner OJK ini menjelaskan, Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebenarnya sudah mengatur kemungkinan bank-bank BUMN untuk menghapus buku kredit macet para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM.

Adapun saat ini, kata dia pemerintah telah menyiapkan payung hukum yang lebih lengkap untuk mengeksekusi kebijakan tersebut.

“Kami berharap amanat dari UU P2SK yang kembali diketengahkan Bapak Presiden Prabowo dan tim pemerintah sebagai prioritas memang sudah tepat dan  dapat dilaksanakan dalam waktu yang tidak lama,” kata Mahenda kepada wartawan dalan konferensi pers RDKB OJK, Jumat (1/11).

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo sebelumnya mengatakan pekan depan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden tentang pemutihan utang untuk 6 juta nelayan dan petani di Indonesia.

“Ada utang dari krisis moneter 1998, ada yang dari 2008,” kata adik kandung Presiden Prabowo Subianto itu di Menara Kadin, Jakarta, Rabu (23/10).

Para petani dan nelayan yang berutang tersebut selama ini tidak bisa mendapatkan akses pinjaman ke perbankan. Setiap kali mereka masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan, selalu ditolak.

“Kenapa? Karena utang Rp 10 juta, Rp 15 juta, Rp 20 juta. Semua utang ini sudah dihapusbukukan dan diganti oleh asuransi bank tapi hak tagihnya belum dihapus,” kata Ketua Satuan Tugas Perumahan itu.