Papuaekspose.com – Anggota DPR RI Komisi X, Once Mekel buka suara terkait penerbitan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dengan berlapang dada serta senang hati eks vokalis Dewa 19 ini menyambut dan mengapresiasi terbitnya Permenkum tersebut. Menurutnya Peraturan Menteri ini akan memperkuat ekosistem musik, terutama terkait carut marut soal royalti.

“Musik sebagai hasil kebudayaan masyarakat harus tetap bisa diakses publik, sekaligus menjamin hak-hak ekonomi pencipta dan pelaku terkait. Peraturan Menteri Hukum ini menjadi fondasi hukum yang memperkuat ekosistem pertunjukan dan musisi nasional,” kata Once Mekel dalam siaran pers, Kamis (14/8/2025).

Dalam kesempatan itu, Once Mekel memberikan beberapa usulan untuk penguatan ekosistem musik Tanah Air agar lebih baik ke depannya.

  1. Optimalisasi peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pendistribusi royalti agar berjalan efektif dan transparan.
  2. Penataan hubungan fungsional LMK dan LMKN sebagai pengelola royalti musik secara kolektif.
  3. Pembangunan dan pengembangan sistem digital untuk memonitor penggunaan hak cipta lagu secara akurat, real-time, dan tepercaya, serta penunjukan pihak penyedia sistem secara objektif dan transparan.
  4. Melengkapi dan memperbarui data di Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang menjadi basis informasi lengkap terkait pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemegang hak atas rekaman.
  5. Revisi tarif pungutan royalti jika diperlukan berdasarkan kesepakatan.

Menurut Once Mekel, langkah-langkah di atas penting demi keadilan bagi pencipta lagu, pelaku industri, hingga masyarakat.

“Langkah-langkah ini bertujuan menciptakan keseimbangan yang adil dan proporsional bagi seluruh pemangku kepentingan pencipta, penyanyi, pemilik master rekaman sebagai hak terkait, penyelenggara, dan publik pengguna musik,” tutur Once Mekel.

Sementara melalui Permenkum ini, landasan hukum pembayaran royalti penggunaan lagu dan musik dalam layanan publik yang bersifat komersial dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pada Pasal 20 ayat (4) dalam Peraturan Menteri ini dijelaskan bahwa pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu dan/atau musik pada layanan publik yang bersifat komersial menjadi tanggung jawab penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha.

Pembayaran tersebut wajib disalurkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook