Operasi Patuh 2025 Dibagi Jadi 3 Sesi : Pagi, Malam dan Dini Hari
Papuaekspose.com – Operasi Patuh 2025 yang digelar serentak di Indonesia dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 3 sesi. Razia resmi ini dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas.
Polri menggelar Operasi Patuh 2025 ini mulai hari Senin (14/7) sampai tanggal 27 Juli 2025. Anggota polisi yang bertugas akan memberikan tindakan tegas untuk pengendara yang melakukan pelanggaran. Mulai dari teguran sampai tilang manual, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Sementara fokus operasi adalah langkah preemptif dan preventif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar lebih disiplin berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Meski pendekatannya mengutamakan edukasi, penegakan hukum (Gakkum) tetap akan dijalankan bagi pengendara yang melakukan pelanggaran berat atau berpotensi menimbulkan tindak kriminal.
Selain penindakan langsung di lapangan, polisi juga mengandalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggaran secara otomatis melalui kamera pengawas.
Untuk lokasi penindakan dilakukan secara hunting, bukan dari titik razia tetap.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani mengatakan, tidak ada titik stationer namun dilaksanakan dengan sistem hunting atau tertangkap tangan oleh petugas tim tindak.
Agar pengawasan dan penindakan berjalan maksimal, Operasi Patuh 2025 dibagi 3 sesi Waktu yakni pagi, malam dan dini hari.
- Sesi Pagi: pukul 06.00 WIB-12.00 WIB
- Sesi Malam: pukul 18.00 WIB-24.00 WIB
- Sesi Dini Hari (Operasi Khusus): 03.00 WIB-05.00 WIB
Daftar lengkap pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025:
- Pengemudi yang melanggar marka
- Melawan arus
- Berkendara mengonsumsi narkoba atau dalam keadaan mabuk
- Menggunakan ponsel di jalan
- Tidak menggunakan helm SNI
- Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman
- Berkendara melebihi batas kecepatan
- Pengendara di bawah umur
- Kendaraan tidak layak
- Kendaraan tidak dilengkapi spion
- Penggunaan knalpot tidak standar
- Surat-surat kendaraan tidak lengkap
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai
- Kendaraan yang memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook