Organisasi Masyarakat Dilarang Gunakan Atribut Serupai Institusi Pertahanan dan Keamanan Negara
Papuaekspose.com – Organisasi masyarakat (ormas) akan dilarang memakai atribut menyerupai institusi pertahanan dan keamanan negara seperti TNI maupun Polri. Larangan ini bakal dikeluarkan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa Kemendagri melarang ormas-ormas yang ada di seluruh Indonesia untuk mengenakan atribut menyerupai TNI, Polri, ataupun lembaga pemerintahan lainnya.
“Iya betul,” kata Bima, Senin (16/6/2025).
Bima menjelaskan, berdasarkan Undang-undang nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum.
“Penghentian kegiatan dan pencabutan SKT/SK Kemenkum bila dalam hal ini ormas melanggar larangan antara lain, menggunakan nama, lambang, bendera, atribut yang sama dengan lembaga pemerintahan; menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya Organisasi masyarakat (ormas) lain atau partai politik menerima dari atau memberikan sumbangan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Selain itu, Bima menegaskan bahwa Kemendagri juga dapat memberikan sanksi administratif langsung berupa pencabutan SK apabila Organisasi masyarakat (ormas) melanggar beberapa hal.
“Melakukan tindakan permusuhan, penistaan penodaan agama, melakukan tindakan kekerasan, mengganggu trantibum, merusak fasilitas umum, melakukan kegiatan penegak hukum, menggunakan nama, bendera, simbol organisasi separatis/terlarang; melakukan kegiatan separatis, menganut paham bertentangan Pancasila,’ terang dia.
Dalam undang-undang yang sama, pada pasal 80a, ormas yang telah dicabut SK nya secara otomatis akan langsung dibubarkan.
“Selanjutnya, dalam pasal 80a UU 16/2017 dalam hal dilakukan pencabutan maka ormas sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan UU 16/2017,” tandas dia.
Organisasi Masyarakat juga dilarang laksanakan fungsi penegak hukum
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, organisasi kemasyarakatan (Ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang dimiliki aparat penegak hukum. Penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Dengan demikian, Ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Aang Witarsa Rofik di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Ia menjelaskan, tugas-tugas tersebut hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan. “Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.
Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap Ormas yang terbukti melanggar ketentuan. Pemerintah daerah (Pemda) diimbau untuk memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kemendagri juga mengimbau seluruh Ormas di Indonesia untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau menggantikan peran aparat penegak hukum. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk Ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” terangnya.
Kemendagri menegaskan, Ormas memiliki berbagai peran penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya. Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran Ormas diharapkan benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook