Papuaekspose.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan jika Kemendagri telah meminta para kepala daerah untuk membentuk satgas yang bisa mengkoordinasikan penertiban ormas nakal.

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta pemerintah daerah mendata organisasi masyarakat yang meresahkan masyarakat dan para investor,” kata Bima Arya.

Dia menjelaskan, dalam peraturan perundang-undangan Nomor 16 Tahun 2017 dijelaskan terkait ormas yang terdata secara hukum di Kementerian Hukum dan juga terdaftar di Kemendagri.

“Nah sanksinya diberikan sesuai dengan status tadi,” ucapnya.

Jika terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran bisa dilakukan.

Sedangkan untuk yang terdaftar di Kemendagri, akan ada sanksi keras mulai dari pencabutan status terdaftar hingga menggunakan perangkat hukum pidana.

Sebagai informasi, organisasi kemasyarakatan menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka.

Mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat, lalu pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya organisasi kemasyarakatan yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.