Papuaekspose.com – Roy Suryo beserta para kroninya nampaknya harus gigit jari setelah langkah hukum diambil oleh eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo setelah Roy Suryo Cs menudingnya sebagai dalang pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Paiman Raharjo dengan tegas membenarkan kabar tersebut. Laporan pidana telah teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Juli 2025.

Paiman menjerat para terlapor dengan Pasal 310, 311, dan 315 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

“Betul kami melaporkan tindak pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah ke Polda Metro Jaya,” kata Paiman Raharjo, Kamis (14/8/2025).

Selain laporan pidana, Paiman Raharjo juga mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Gugatan tersebut menyasar Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, Hermanto, serta beberapa nama lain seperti Eggi Sudjana dan Tifauzua Tyassuma.

Sidang perdana yang digelar pada 12 Agustus 2025 ditunda hingga 26 Agustus karena sebagian tergugat tidak hadir. Majelis hakim memutuskan untuk memanggil kembali para tergugat dan turut tergugat.

Tuduhan terhadap Paiman Raharjo mencuat setelah beredar video yang menyebut dirinya sebagai “otak pemalsuan ijazah Jokowi” yang disebut-sebut dicetak di Pasar Pramuka.

Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat merugikan kliennya secara materiil dan immateriil.

Dalam perkembangan lain, Mabes Polri telah menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah sah dan asli. Penyelidikan terhadap dugaan ijazah palsu pun telah dihentikan.

Kasus ini menambah daftar panjang polemik seputar keabsahan dokumen Presiden Jokowi yang sebelumnya juga menyeret sejumlah tokoh publik.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, menilai bahwa penyebaran tuduhan tanpa bukti kuat dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi pidana jika merusak reputasi seseorang.

Berkomentarlah dengan baik dan bijak menggunakan facebook